LEMARI OBAT KHUSUS RESEP JANIS NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA DI RUMAH SAKIT, KLINIK, PUSKESMAS ATAU BADAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT LAINNYA YANG MELAYANI RESEP OBAT-OBATAN APOTEK DAN FARMASI.
Ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia dalam proses penyimpanan obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika harus memenuhi standard yg ditetapkan dengan tujuan untuk keamanan terhadap penyalah gunaan pemakaian obat-obatan jenis ini. PERMENKES No. 3 Tahun 2015 "tentang peredaran penyimpanan pemusnahan dan pelaporan narkotika psikotropika dan prekursor farmasi".
Model Lemari Narkotik Apotek Terbaru - Digital Sidik Jari
PT. DUMEDPOWER INDONESIA berhasil menciptakan produk lemari untuk obat jenis narkotika dan psikotropika yang dilengkapi dengan sistim keamanan yang sangat efektif yaitu dengan menggunakan kunci ganda digital sidik jari (Digital Double Lock Fingerprint).
Lemari Narkotika Psikotropika Apotek dengan sistim kunci ganda digital sidik jari ini hanya dapat dibuka oleh dokter penanggung jawab atau asisten apoteker yang memiliki wewenang dalam izin mengeluarkan obat-obatan jenis narkotika dan psikotropika yang terdapat didalamnya dengan akses buka melalui sidik jari.
Lemari Narkotika 2 Pintu Plat Baja
Lemari Narkotika Psikotropika Apotek dengan sistim kunci ganda digital sidik jari ini terbuat dari bahan plat Stainless Steel dengan pintu ganda di bagian luar menggunakan kunci digital fingerprint dan di bagian dalam menggunakan kunci manual standard.
Kami juga dapat membuat lemari narkotik apotek sesuai dengan ukuran dan bahan yang diminta (Customize) berdasarkan kebutuhan pelanggan.
Lemari Narkotika 2 Pintu Plat Baja |
Jual Lemari Obat Narkoba dan Psikotropika Harga Murah |