DUMEDPOWER

Hospital and Laboratory Equipments-General Trade-Scientific Supplier-Chemical and Technical Division.Phone : 0813-1590-4286 / 0821-2552-6000

Dokumentasi Pengadaan Rumah Sakit

PT.DUMED POWER INDONESIA adalah Penyalur Alat Kesehatan yang sudah memiliki Izin P.A.K, ISO 9001/2008, HAKI, SNI dan lain-lain sebagai Produsen sekaligus Distributor Utama Alkes, Furniture Rumah Sakit, Alat Peraga Kesehatan, Produk Juknis DAK BKKBN, Laboratorium, Radiologi, Apotik dan Farmasi, Bahan Kimia dengan jangkauan pemasaran sampai ke seluruh Indonesia.

Philips Defibrillator FRX/FR2/FR3

Philips Defibrillator FRX/FR2/FR3 adalah Portable AED {Automatic Emergency Defibrillator} untuk penanganan kasus Serangan Jantung dadakan yang wajib disediakan ditempat-tempat seperti Gedung, Bandara, Tambang maupun ditempat-tempat umum lainnya. Dikarenakan Penyakit Serangan Jantung adalah Pengakit Nomor 1 yang paling tinggi resikonya di Indonesia .

Philips Defibrillator XL

Philips Defibrillator XL adalah AED {Automatic Emergency Defibrillator} untuk penanganan kasus Serangan Jantung di Rumah Sakit dalam proses penanganan pasien dengan dilengkapi dengan beberapa fasilitas tambahan (Optional). Dikarenakan Penyakit Serangan Jantung adalah Pengakit Nomor 1 yang paling tinggi resikonya di Indonesia .

Olympus Stereo Zoom Series

Adalah microscope buatan Jepang yang sering dipergunakan untuk keperluan penelitian dan riset di Laboratorium Penelitian. Type Mikroskop Zoom Stereo Olympus SZ51, SZ61 ,SZ61TR, SZX16, SZX7 dan masih banyak lagi yang lainnya.

Kie Kit BKKBN 2018

Kie Kit BKKBN 2018 adalah perlengkapan konseling petugas BKKBN dlm memberikan penyuluhan tentang KB Nasional dan memberikan pengetahuan tentang sex education.http://juknisdakbkkbnblog.wordpress.com/.

Obgyn Bed BKKBN 2018

Juknis DAK BKKBN 2018 : Obgyn Bed BKKBN 2018–Kie Kit BKKBN 2018 plus KKB–GenRe Kit BKKBN 2018–Implant Removal Kit BKKBN 2018–IUD Kit BKKBN 2018–Lemari Alokon BKKBN 2018–Sarana PLKB BKKBN 2018–BKB APE Kit BKKBN 2018–Lansia Kit BKKBN 2018–Genre Kit BKKBN 2018–Sarana PLKB dan PPKBD BKKBN 2018.Call Us 081315904286 / 0821-2552-6000.

Olympus Biological Microscope CX-23 and CX-23LED

Biological Mikroskop Binokuler Olympus type CX-22 sudah discontinue atau tidak diproduksi lagi, sebagai gantinya setelah 10 dekade Olympus mengeluarkan model terbaru yaitu CX-23 dan CX-23LED penyempurnaan dari model sebelumnya.

Mini Scrub Station

Adalah Mesin pencuci pembersih dan pengering tangan otomatis dengan sensor dengan ukuran kecil yang sangat cocok untuk ruang operasi yang sempit dan menghemat tempat.

Blender Obat DumedPower

Blender Obat Jepang ini adalah pulveres/ penghancur / penggerus obat racik yang halus dan bukan blender buah atau blender kopi. Blender obat yang kami jual merupakan blender obat lengkap, sudah termasuk blender, sendok obat, sealer manual atau otomatis dan kertas puyer.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Februari 2016

Lemari Resep Obat Narkotik

Perbedaan kata "Narkotik" dan "Narkotika" adalah kata Narkotik menunjukkan jenis obat terlarang tertentu dan dalam jumlah kecil sedangkan kata Narkotika menunjukkan jenis obat terlarang yang jenisnya bermacam-macam dan dalam jumlah yang cukup banyak. 

Lemari Resep Obat Narkotika 

PT. DUMED POWER INDONESIA produksi dan jual Lemari Obat Narkotika dan Psikotropika (bisa customs), untuk pemesanan barang, brosur dan harga jual serta spesifikasi lemari obat narkoba dan psikotropika apotik farmasi rumah sakit serta produk-produk furniture rumah sakit lainnya baik untuk kebutuhan swasta maupun pengadaan tender.

Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek Farmasi Rumah Sakit
Pengelolaan dan pengendalian Narkotika dan Psikotropika, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pelayanan, pelaporan, dan pemusnahan narkotika dan psikotropika.

1. Pengelolaan Narkotika
Pengelolaan narkotika diatur secara khusus untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan narkotika di Apotek meliputi :

A. Pemesanan Narkotika

Pemesanan sediaan narkotika menggunakan Surat Pesanan Narkotik yang ditanda tangani oleh Apoteker Pengelola Apotek (APA). Pemesanan dilakukan ke PT. Kimia Farma Trade and Distribution (satu satunya PBF narkotika yang legal di indonesia) dengan membuat surat pesanan khusus narkotika rangkap empat. Satu lembar Surat Pesanan Asli dan dua lembar salinan Surat Pesanan diserahkan kepada Pedagang Besar Farmasi yang bersangkutan sedangkan satu lembar salinan Surat Pesanan sebagai arsip di apotek, satu surat pesanan hanya boleh memuat pemesanan satu jenis obat (item) narkotik misal pemesanan pethidin satu surat pesanan dan pemesanan kodein satu surat pesanan juga, begitu juga untuk item narkotika lainnya.

B. Penerimaan Narkotika

Penerimaan Narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan.

Lemari Narkotika dan Psikotropika Plat Baja
C. Penyimpanan Narkotika

Obat-obat yang termasuk golongan narkotika di Apotek disimpan pada lemari khusus yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat) yang ditempel pada dinding, memiliki 2 kunci yang berbeda, terdiri dari 2 pintu, satu untuk pemakaian sehari hari seperti kodein, dan satu lagi berisi pethidin, morfin dan garam-garamannya. Lemari tersebut terletak di tempat yang tidak diketahui oleh umum, tetapi dapat diawasi langsung oleh Asisten Apoteker yang bertugas dan penanggung jawab narkotika.

D. Pelayanan Narkotika

Apotek hanya boleh melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek itu sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. Resep narkotika yang masuk dipisahkan dari resep lainnya dan diberi garis merah di bawah obat narkotik.

E. Pelaporan Narkotika

Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Laporan penggunaan obat narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

Lemari Narkotika Psikotropika Ukuran Besar 
F. Pemusnahan Narkotika

Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut :
1) APA membuat dan menandatangani surat permohonan pemusnahan narkotika yang berisi jenis dan jumlah narkotika yang rusak atau tidak memenuhi syarat.
2) Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan.
3) Kemudian dibentuk panitia pemusnahan yang terdiri dari APA, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM, dan Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
4) Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, dibuat Berita Acara Pemusnahan yang berisi :
a) Hari, tanggal, bulan, tahun dan tempat dilakukannya pemusnahan
b) Nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
c) Cara pemusnahan
d) Petugas yang melakukan pemusnahan
e) Nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek
Berita acara tersebut dibuat dengan tembusan :
a) Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
b) Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta.
c) Arsip apotek.
2. Pengelolaan Psikotropika
Selain pengelolaan narkotika, pengelolaan psikotropika juga diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan psikotropika di Apotek meliputi:

A. Pemesanan Psikotropika

Pemesanan psikotropika dengan surat pemesanan rangkap 2, diperbolehkan lebih dari 1 item obat dalam satu surat pesanan, boleh memesan ke berbagai PBF.

B. Penerimaan Psikotropika

Penerimaan Psikotropika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah sebelumnya dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah Psikotropika yang dipesan.

C. Penyimpanan Psikotropika

Penyimpanan obat psikotropika diletakkan di lemari yang terbuat dari kayu (atau bahan lain yang kokoh dan kuat). Lemari tersebut mempunyai kunci (tidak harus terkunci) yang dipegang oleh Asisten Apoteker sebagai penanggung jawab yang diberi kuasa oleh APA.

D. Pelayanan Psikotropika

Apotek hanya melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat sendiri oleh Apotek yang obatnya belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain.

Lemari Narkotika Psikotropika Puskesmas dan Rumah Sakit
E. Pelaporan Psikotropika

Laporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulannya melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import. Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat.
(sipnap.binfar.depkes.go.id)

F. Pemusnahan Psikotropik

Tata cara pemusnahan psikotropika sama dengan tata cara pemusnahan narkotika.

Lemari Narkotik - Apotik dan Farmasi

Untuk pemesanan barang, penawaran harga jual Lemari Narkotika Psikotropika untuk Apotik dan Farmasi Rumah Sakit dapat menghubungi :

Kontak Person : Tn. Elfian Effendi,
Mobile : 081315904286 / 082125526000,
Telpon Kantor : 021-3912905,
Email :
dumedpower@gmail.com /  ,
Twitter :
http://twitter.com/dumedpower,
Facebook :
http://facebook.com/cv.dutamedicasarana/,
Website :
http://dumedpower.com/


Lemari Narkotik & Psikotropik DNC-101-2PC
Lemari Obat Narkotik & Psikotropik DNC-101-2SS
Lemari Obat Narkotik & Psikotropik DNC-102-2PK

Lemari Obat Narkotik & Psikotropik DNC-103-2PK
Lemari Obat Narkotik & Psikotropik DNC-102-4PK
Lemari Obat Narkotik & Psikotropik DNC-103-4PK
Lemari Obat Narkotik & Psikotropik DNC-021-2PK
Lemari Obat Narkotik & Psikotropik DNC-104-2PD