Produsen-dan-Distributor-Produk-BKKBN-2018 |
PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah Produsen dan Distributor Utama pengadaan produk-produk Juknis DAK BKKBN 2018, selain itu kami juga membantu para peserta tender pengadaan produk DAK BKKBN 2018 maupun PL (Penunjukan Langsung) untuk kelengkapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan para peserta tender pengadaan maupun PL seperti : Surat Dukungan (Surduk) , SIUP, NPWP, Laporan Pajak 3 Bulan, ISO 9001:2008, I.P.A.K (Izin Penyalur Alat Kesehatan), Geskeslab, H.A.K.I (Hak Atas Kekayaan Intelektual), Jaminan Purna Jual, Jaminan Ketersediaan Teknisi (ATEM) dan (APOTEKER), Surat Uji Toxin Cat, Surat Uji Polimer Tas, Surat Terdaftar di LPSE serta yang lain-lain.
Lansia-BKL-Kit-BKKBN-2018
Untuk pemesanan barang, brosur, harga jual, R.A.B dan surat dukungan Paket Produk Juknis DAK BKKBN 2018 seperti : Kie Kit KKB BKKBN 2018 plus Family Kit ~ GenRe Kit BKKBN 2018 ~ Iud Kit BKKBN 2018 ~ Sarana PLKB BKKBN 2018 ~ Public Address BKKBN 2018 ~ Implant Removal Kit BKKBN 2018 ~ Obgyn Bed BKKBN 2018 ~ BKB Kit+APE Kit BKKBN 2018 ~ Muyan KB BKKBn 2018 ~ Mupen KB BKKBN 2018 ~ Lansia (BKL) Kit BKKBN 2018 ~ Sarana PPKBD/ Sub-PPKBD Kit BKKBN 2018 ~ Media Advokasi BKKBN 2018 ~ Lemari Alokon/ Alkon BKKBN 2018, silahkan menghubungi :
Kontak Person : Tn. Elfian Effendi
Mobile : 082125526000 / 081315904286
PIN BB :
Telpon Kantor : 0213912905
Email :
dumedpower2017@gmail.com
Twitter
Website :
Implant-Kit-BKKBN-2018 |
Program Pemerintah Melalui BKKBN Bagi Generasi Lanjut Usia (LANSIA)
Keadaan masyarakat Indonesia yang beragam sangat dipengaruhi oleh perkembangan masyarakat dari usia dini. Pemerintah telah memperhatikan kelangsungan pekembangan usia dini ini dengan mengoptimalkan berbagai bentuk pengembangan di usia muda, seperti peningkatan mutu pendidikan, pengembangan pola-pola intelektual, pola pendidikan moral dan banyak aspek lainnya. Hal ini tentu saja menggembirakan, meskipun tidak bisa menjadi jaminan bahwa upaya tersebut dapat meningkatkan kualitas generasi selanjutnya.
Begitu besar perhatian pemerintah kepada generasi muda, dengan harapan akan membuat bangsa ini menjadi baik. Pemerintah begitu intens memfokuskan pengembangan dan perbaikan pada anak-anak dan remaja, sesungguhnya melupakan keberadaan para lansia. Lansia sesungguhnya memiliki hak untuk mendapatkan apresiasi yang sama dengan usia produktif lainnya. Meskipun telah ada undang-undang yang difokuskan pada lansia yaitu UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, tetap saja para lansia ini menjadi hal yang terabaikan.
Lansia sering dianggap sebagai golongan yang lemah, tetapi sesungguhnya lansia memiliki peran yang berarti bagi masyarakat. Lansia memiliki penalaran moral yang bagus untuk generasi dibawahnya. Lansia memiliki semacam gairah yang tinggi karena secara alami, manusia akan cenderung memanfaatkan masa-masa akhirnya secara optimal untuk melakukan pewarisan nilai dan norma. Hal ini justru mempermudah kita untuk membina moral anak-anak.
Namun sebelum kita merasakan keberadaan lansia yang sebenarnya dapat membantu pembelajaran moral ini, kita senantiasa menganggap bahwa lansia adalah simbol yang merepotkan dan kurang kontribusi. Hal ini dikarenakan kita sendiri kurang mengapresiasi para lansia tersebut, sehingga tidak jarang para lansia itu terlantar meskipun mempunyai keluarga. Banyak keluarga yang karena kesibukannya terkesan melalaikan orang tua dan memasukkannya ke panti jompo (Hardin and Hudson, 2005).
Masa lanjut usia adalah masa dimana individu dapat merasakan kesatuan, integritas, dan refleksi dari kehidupannya. Jika tidak, ini akan menimbulkan ketimpangan dan bahkan dapat mengakibatkan patologis, semacam penyakit kejiwaan (Latifah, 2010). Jika ini terjadi maka keadaan masyarakat juga terganggu, dimana lansia sebagai penguat transformator nilai dan norma berkurang, baik secara kualitas dan kuantitas.
Banyak contoh yang terjadi dimasyarakat kita, dimana lansia berlaku yang kurang sopan atau bahkan kurang beradab sehingga secara tidak langsung akan mengganggu ketentraman kehidupan bermasyarakat. Lansia di Indonesia, menurut Depkomindo 2010, pada tahun 2008 berjumlah 23 juta orang, sedangkan lansia yang terlantar mencapai 1,7 juta sampai 2 juta orang.
Dari berbagai kejadian yang ada, kita harusnya sadar bahwa sudah saatnya kita mengapresiasi para lansia dengan bersikap adil, yang tidak dapat disamakan dengan perlakuan kita terhadap anak-anak dan para remaja. Kita seharusnya mempunyai mekanisme untuk memberdayakan lansia sesuai dengan umur mereka, membantunya melalui tahap perkembangan, dan menyertakannya dalam proses transformasi pendidikan moral. Dengan demikian mereka tidak merasa terabaikan.
Seiring dengan meningkatnya populasi lansia, pemerintah telah berusaha merumuskan berbagai kebijakan untuk usia lanjut tersebut, terutamanya pelayanan dibidang kesehatan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mutu kehidupan lansia untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sesuai dengan keberadaannya.
Wujud dari usaha pemerintah ini adalah dicanangkannya pelayanan bagi lansia melalui beberapa jenjang yaitu pelayanan kesehatan ditingkat masyarakat adalah Posyandu Lansia. Pelayanan kesehatan lansia tingkat dasar adalah Puskesmas, dan pelayanan tingkat lanjutan adalah Rumah Sakit.
Dengan demikian, posyandu lansia sangat kita perlukan, dimana posyandu lansia ini dapat membantu lansia sesuai dengan kebutuhannya dan pada lingkungan yang tepat, sehingga para lansia tidak merasa lagi terabaikan didalam masyarakat.
Iud-Kit-BKKBN-2018
TINJAUAN PUSTAKA
Pengertian
Lanjut Usia (Lansia)
Menurut UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, pengertian lanjut usia (lansia) adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Keadaan ini dibagi menjadi dua, yaitu Lanjut Usia Potensial dan Lanjut Usia Tidak Potensial.
Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/ jasa, sedangkan Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
Sedangkan WHO menggolongkan lanjut usia menjadi empat, yaitu
Ø Usia Pertengahan (middle age) : umur 45-59 tahun
Ø Lanjut Usia (elderly) : umur 60-74 tahun
Ø Lanjut Usia Tua (old) : umur 75-90 tahun
Ø Usia Sangat Tua (very old) : umur diatas 90 tahun
Ø Departemen Kesehatan RI menggolongkan lanjut usia menjadi tiga kelompok, yaitu
Ø Kelompok Lansia Dini (55-64 tahun), merupakan kelompok yang baru memasuki lansia
Ø Kelompok Lansia (65 tahun ke atas)
Ø Kelompok Lansia resiko tinggi yaitu lansia yang berusia lebih dari 70 tahun
Lansia merupakan istilah tahap akhir dari proses penuaan. Dalam mendefinisikan batasan penduduk lanjut usia menurut Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional ada tiga aspek yang perlu dipertimbangkan yaitu : aspek biologis, aspek ekonomi dan aspek sosial (Wijayanti, 2008).
Secara biologis, penduduk yang disebut lansia adalah penduduk yang mengalami proses penuaan secara terus-menerus, yang ditandai dengan menurunnya daya tahan fisik yaitu semakin rentan terhadap serangan penyakit yang dapat menyebabkan kematian. Hal ini disebabkan karena terjadinya perubahan dalam struktur sel, jaringan, serta sistem organ.
Secara ekonomi, lansia dipandang sebagai beban dari pada sebagai sumber daya. Banyak yang beranggapan bahwa kehidupan masa tua tidak lagi memberikan manfaat, bahkan ada yang beranggapan bahwa kehidupan masa tua, seringkali dipersepsikan negatif, sebagai beban keluarga dan masyarakat. Sedangkan secara sosial, lansia merupakan satu kelompok sosial sendiri. Dinegara barat, lansia menempati strata sosial dibawah kaum muda, sedangkan di Indonesia, lansia menduduki kelas sosial yang tinggi yang harus dihormati oleh warga muda (Wijayanti, 2008).
Lemari Alokon BKKBN 2018 | Furniture Rumah Sakit
Posyandu Lansia
Posyandu Lansia adalah pos pelayanan terpadu untuk masyarakat usia lanjut disuatu wilayah tertentu yang sudah disepakati, yang digerakkan oleh masyarakat dimana mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
Posyandu lansia merupakan pengembangan dari kebijakan pemerintah melalui pelayanan kesehatan bagi lansia yang penyelenggaraannya melalui program Puskesmas dengan melibatkan peran serta para lansia, keluarga, tokoh masyarakat dan organisasi sosial dalam penyelenggaraannya (Erfandi, 2008).
Posyandu juga merupakan wadah kegiatan berbasis masyarakat untuk bersama-sama menghimpun seluruh kekuatan dan kemampuan masyarakat untuk melaksanakan, memberikan serta memperoleh informasi dan pelayanan sesuai kebutuhan dalam upaya peningkatan status gizi masyarakat secara umum (Henniwati, 2008).
Menurut Departemen Kesehatan RI (2005), posyandu lansia adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan terhadap lansia ditingkat desa/ kelurahan dalam masing-masing wilayah kerja puskesmas. Keterpaduan dalam posyandu lansia berupa keterpaduan pada pelayanan yang dilatar belakangi oleh kriteria lansia yang memiliki berbagai macam penyakit. Dasar pembentukan posyandu lansia adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama lansia.
Sarana-PLKB-BKKBN-2018
Tujuan Posyandu Lansia
Ø Menurut Erfandi (2008), Tujuan Posyandu Lansia secara garis besar adalah
Ø Meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan lansia dimasyarakat, sehingga terbentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan lansia.
Ø Mendekatkan pelayanan dan meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam pelayanan kesehatan, disamping meningkatkan komunikasi antara masyarakat usia lanjut.
Manfaat Posyandu Lansia
Manfaat dari posyandu lansia adalah pengetahuan lansia menjadi meningkat, yang menjadi dasar pembentukan sikap dan dapat mendorong minat atau motivasi mereka untuk selalu mengikuti kegiatan posyandu lansia sehingga lebih percaya diri dihari tuanya.
Sasaran Posyandu Lansia
Sasaran posyandu lansia adalah :
Ø Sasaran langsung, yaitu kelompok pra usia lanjut (45-59 tahun), kelompok usia lanjut (60 tahun ke atas), dan kelompok usia lanjut dengan resiko tinggi (70 tahun ke atas).
Ø Sasaran tidak langsung, yaitu keluarga dimana lansia berada, organisasi sosial yang bergerak dalam pembinaan usia lanjut, masyarakat luas (Departemen Kesehatan RI, 2006).
Ø Kegiatan Posyandu Lansia
Ø Bentuk pelayanan pada posyandu lansia meliputi pemeriksaan kesehatan fisik dan mental emosional, yang dicatat dan dipantau dengan Kartu Menuju Sehat (KMS) untuk mengetahui lebih awal penyakit yang diderita atau ancaman masalah kesehatan yang dialami. Beberapa kegiatan pada posyandu lansia adalah :
Ø Pemeriksaan aktivitas kegiatan sehari-hari meliputi kegiatan dasar dalam kehidupan, seperti makan/minum, berjalan, mandi, berpakaian, naik turun tempat tidur, buang air besar/kecil dan sebagainya.
Ø Pemeriksaan status mental. Pemeriksaan ini berhubungan dengan mental emosional dengan menggunakan pedoman metode 2 (dua ) menit
Ø Pemeriksaan status gizi melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan dan dicatat pada grafik indeks masa tubuh (IMT).
Ø Pengukuran tekanan darah menggunakan tensimeter dan stetoskop serta penghitungan denyut nadi selama satu menit.
Ø Pemeriksaan hemoglobin menggunakan talquist, sahli atau cuprisulfat
Ø Pemeriksaan adanya gula dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit gula (diabetes mellitus)
Pemeriksaan adanya zat putih telur (protein) dalam air seni sebagai deteksi awal adanya penyakit ginjal.
Pelaksanaan rujukan ke Puskesmas bilamana ada keluhan dan atau ditemukan kelainan pada pemeriksaan butir-butir diatas.
Penyuluhan Kesehatan, biasa dilakukan didalam atau diluar kelompok dalam rangka kunjungan rumah dan konseling kesehatan dan gizi sesuai dengan masalah kesehatan yang dihadapi oleh individu dan kelompok usia lanjut.
Kunjungan rumah oleh kader disertai petugas bagi kelompok usia lanjut yang tidak dating, dalam rangka kegiatan perawatan kesehatan masyarakat.
Selain itu banyak juga posyandu lansia yang mengadakan kegiatan tambahan seperti senam lansia, pengajian, membuat kerajian ataupun kegiatan silaturahmi antar lansia. Kegiatan seperti ini tergantung dari kreasi kader posyandu yang bertujuan untuk membuat lansia beraktivitas kembali dan berdisiplin diri.
Mekanisme Pelayanan Posyandu Lansia
Mekanisme pelayanan Posyandu Lansia tentu saja berbeda dengan posyandu balita pada umumnya. Mekanisme pelayanan ini tergantung pada mekanisme dan kebijakan pelayanan kesehatan di suatu wilayah penyelenggara. Ada yang menyelenggarakan posyandu lansia ini dengan sistem 5 meja seperti posyandu balita, ada pula yang hanya 3 meja. 3 meja tersebut meliputi :
– Meja I : pendaftaran lansia, pengukuran dan penimbangan berat badan dan atau tinggi badan.
– Meja II : melakukan pencatatan berat badan, tinggi badan dan index massa tubuh (IMT); juga pelayanan kesehatan seperti pengobatan sederhana dan rujukan kasus.
– Meja III : melakukan kegiatan konseling atau penyuluhan, dapat juga dilakukan pelayanan pojok gizi.
Lemari Alokon BKKBN 2018 | Furniture Rumah Sakit |
0 komentar:
Posting Komentar