Rabu, 22 Februari 2017

Lemari Narkotika Psikotropika dan Prekursor | Pengelolaan Narkotika

Lemari Narkotik Digital | Furniture Rumah Sakit
Pengelolaan Narkotika (Pemesanan, Penyimpanan, Penyerahan)
Menurut UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimaksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi-sintetis,  yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sedangkan Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.


Lemari Narkotika Psikotropika Custom Model
Menurut UU No.35 Tahun 2009 pasal 39, Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah wajib  memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.


Dan pada pasal 43 menerangkan bahwa penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. Apotek

b. Rumah Sakit

c. Pusat kesehatan Masyarakat

d. Balai pengobatan, dan

e. Dokter.

Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada:

a. Rumah Sakit

b. Pusat kesehatan masyarakat

c. Apotek lainnya

d. Balai pengobatan

e. Dokter dan

f.  Pasien


Jual Lemari Narkotika Psikotropika dan Perkursor Murah
Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepda pasien berdasarkan resep dokter.

Resep Narkotika dari luar propinsi harus mendapatkan persetujuan dari dokter setempat

Salinan resep untuk obat yang baru diambil sebagian tidak boleh dilayani oleh apotek lain. 

Salinan resep hanya dapat dilayani di apotek yang menyimpan resep aslinya.

Resep yang berisi narkotika tidak boleh iterasi

Laporan narkotika disampaikan tiap bulan

Pemesanan narkotika menggunakan surat pesanan model N-9 rangkap 5 setiap satu lembar pesanan berisikan satu macam obat narkotika

Pencatatan narkotika menggunakan buku register narkotika


Apotek dan Rumah Sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan Narkotika

a. Penyimpanan nakotika pada lemari yang mempunyai ukuran 40 X 80 X 100 cm, dapat berupa almari yang dilekatkan di dinding atau menjadi satu kesatuan dengan almari yang besar.


b. Almari tersebut harus mempunyai 2 kunci yang satu untuk menyimpan narkotika sehari-hari dan yang lainnya untuk narkotika persediaan dan morfin, pethidin dan garam-garamnya.


c. Apabila lemari berukuran kurang dari 40 X 80 X 100 cm maka lemari tersebut harus dibuat pada tembok atau lantai. 

Lemari Narkotik dan Prekursor | Apotek Rumah Sakit Puskesmas Dokter


PT. DUMEDPOWER INDONESIA adalah Perusahaan Penyalur Alat Kesehatan - Furniture RS - Produk DAK BKKBN - Alat Peraga Phantom - Reagensia Laboratorium - Radiologi - Apotik dan Farmasi yang menjual produk Lemari Narkotika Psikotropika

Untuk Info harga jual, brosur, ukuran dan spesifikasi lemari narkotika dan psikotropika bahan plat baja atau stainless steel, silahkan menghubungi : 

Kontak Person : Tn. Elfian Effendi, 

Mobile : 081315904286 / 082125526000, 

Email : dumedpower@gmail.com

Lemari Narkotika Psikotropika dan Prekursor Digital Lock Key

0 komentar:

Posting Komentar